Selamat Membaca. . .
Semoga Bermanfaat ^____^

Minggu, 10 Juni 2012

Aborsi


Hukum Aborsi


Disusun Oleh:

         Elvia Malbeni
0907101020012

Dosen Pembimbing : Badrulzaman, SKM, M.Kes






PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM-BANDA ACEH
2012




KATA PENGANTAR

Segala puji kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Abortus” ini dengan baik. Shalawat serta salam tak lupa kita sanjungkan kepada insan mulia kekasih Allah Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman Jahiliyah ke zaman  yang penuh dengan cahaya Islam.

Dalam penyusunan makalah ini kami banyak mengalami berbagai hambatan dan kesulitan, akan tetapi berkat bantuan serta kerja sama yang kompak akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah dengan baik. Terimakasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada Badrulzaman, SKM, M.Kes selaku dosen mata kuliah Hukum Kesehatan yang telah bersedia meluangkan waktu untuk mengajarkan dan mengarahkan kami dalam penyusunan makalah ini.

Sebagai manusia kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaaan dan masih banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan kritikan dan masukan yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan dimasa yang akan datang. Akhirnya kepada Allah SWT semata kami serahkan segalanya, semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Darussalam, 19 April 2012

Tim Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

BAB I PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . .
B. Tujuan Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

BAB II TINJAUAN PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . .
A. Pengertian Abortus . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B. Etiologi Abortus. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
C. Patofisiologi Abortus . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
D. Macam-macam Abortus. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
E. Komplikasi Abortus. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
F. Penanganan Abortus. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

BAB IV PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . .
B. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Abortus merupakan suatu masalah kontroversi yang sudah ada sejak sejarah di tulis orang. Kontroversi karena di satu pihak abortus ada di masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya jamu dan obat-obat peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat bulan. Di pihak lain abortus tidak dibenarkan oleh agama. Bahkan dicaci, dimaki dan dikutuk sebagai perbuatan tidak bermoral. Pembicaraan tentang abortus dianggap tabu. Sulit ditemukan seorang wanita yang secara sukarela mengaku bahwa ia pernah di abortus, karena malu. 

Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Sampai saat ini janin yang terkecil, yang dilaporkan dapat hidup di luar kandungan, mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi karena jarangnya janin yang dilahirkan dengan berat badan di bawah 500 gram dapat hidup terus, maka abortus dianggap sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu. Abortus dapat berlangsung spontan secara alamiah atau buatan. Abortus buatan ialah pengakhiran kehamilan sebelum 20 minggu dengan obat-obatan atau dengan tindakan medik. 

Frekuensi abortus sukar ditentukan karena abortus buatan banyak tidak dilaporkan, kecuali apabila terjadi komplikasi. Abortus spontan kadang-kadang hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga pertolongan medik tidak diperlukan dan kejadian ini dianggap sebagai terlambat haid. Diperkirakan frekuensi abortus spontan berkisar 10-15%. Frekuensi ini dapat mencapai angka 50% bila diperhitungkan mereka yang hamil sangat dini, terlambat haid beberapa hari, sehingga wanita itu sendiri tidak mengetahui bahwa ia sudah hamil. Di Indonesia, diperkirakan ada 5 juta kehamilan per-tahun. Dengan demikian setiap tahun 500.000-750.000 abortus spontan. 

B. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penulisan makalah ini supaya tenaga kesehatan umumnya dan Mahasiswa keperawatan khususnya dapat memahami tentang Abortus dan kaitannya dengan Hukum kesehatan.

2. Tujuan Khusus
a. Mengetahui dan menjelaskan definisi dari Abortus
b. Mengetahui dan menjelaskan etiologi Abortus
c. Mengetahui dan menjelaskan patofisiologi dari Abortus
d. Mengetahui dan menjelaskan macam-macam Abortus
e. Mengetahui dan menjelaskan komplikasi dariAbortus
f. Mengetahui dan menjelaskan tentang Penanganan Abortus



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. PENGERTIAN ABORTUS

Gugur kandungan atau aborsi berasal dari bahasa Latin yaitu abortus yang berarti berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Beberapa pengertian menurut:beberapa ahli adalah sebagai berikut (Linda, 2008; Hlm: 447-450):

1. Eastman: terputusnya kehamilan, fetus belum sanggup hidup di luar uterus, berat janin 400-1000 gram,        
         umur kehamilan kurang dari 28 minggu
2. Jeffcoat: pengeluaran hasil konsepsi kurang dari umur kehamilan 28 minggu, fetus belum viable by law.
3. Holmer: terputusnya kehamilan kurang dari umur kehamilan 16 minggu, proses plasentasi belum selesai.

Secara umum Abortus/keguguran artinya suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram.

B. EPIDEMIOLOGI

Frekuensi Abortus sukar ditentukan karena Abortus buatan banyak tidak dilaporkan, kecuali apabila terjadi komplikasi. Abortus spontan kadang-kadang hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga pertolongan medik tidak diperlukan dan kejadian ini di anggap sebagai keterlambatan. Diperkirakan frekuensi abortus spontan berkisar antara 10-15%. Frekuensi ini dapat mencapai angka 50% bila di perhitungkan wanita hamil saat ini, terlambat haid beberapa hari, sehingga seorang wanita tidak mengetahui kehamilannya. Di Indonesia, diperkirakan ada 5 juta kehamilan per-tahun, dengan demikian setiap tahun 500.000-750.000 abortus spontan.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) diperkirakan 4,2 juta Abortus dilakukan setiap tahun di Asia Tenggara, dengan perincian:

1. 1,3 juta dilakukan di Vietnam dan Singapura
2. Antara 750.000 sampai 1,5 juta di Indonesia
3. Antara 155.000 sampai 750.000 di Filipina
4. Antara 300.000 sampai 900.000 di Thailand

Di perkotaan Abortus dilakukan 24-57% oleh dokter, 16-28% oleh bidan/ perawat, 19-25% oleh dukun dan 18-24% dilakukan sendiri. Sedangkan di pedesaan. Abortus dilakukan 13-26% oleh dokter, 18-26% oleh bidan/perawat dan 31-47% oleh dukun dan 17-22% dilakukan sendiri.

C. ETIOLOGI

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya abortus diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Etiologi dari keadaan patologis
Abortus spontan yang terjadi dengan sendiri atau yang disebut dengan keguguran. Prosentase abortus ini 20% dari semua jenis abortus. Sebab-sebab abortus spontan yaitu :

a. Faktor Janin

Perkembangan Zigot yang abnormal. Kondisi ini menyebabkan kelainan pertumbuhan yang sedemikian rupa sehingga janin ini tidak mungkin hidup terus. Abortus spontan yang disebabkan karena kelainan dari ovum berkurang kemungkinannya saat janin berusia lebih dari satu bulan. Jadi semakin muda kehamilan yang mengalami Abortus aka semakin besar kemungkinan karena kelainan ovum. kelainan ovum. Beberapa sebab abortus adalah:

1) Kelainan Kromosom

Pada umumnya kelainan kromosom yang terbanyak mempengaruhi terjadinya aborsi adalah Trisomi dan Monosomi X. Trisomi autosom terjadi pada abortus trisemester pertama yang disebabkan oleh nondisjungtion atau inversi kromosom. Sedangkan pada monosomi X (45,X) merupakan kelainan kromosom tersering dan memungkinkan lahirnya bayi perempuan hidup (sindrom Turner).

2) Mutasi atau Faktor Poligenik

Dari kelainan janin dapat dibedakan dua jenis aborsi yaitu aborsi aneuploid dan aborsi euploid. Aborsi Aneuploid terjadi karena adanya kelainan kromosom, baik kelainan struktur kromosom atau pun komposisi kromosom. Sedangkan pada abortuseuploid, pada umumnyanya tidak diketahuai penyebabnya. Namun faktor pendukung aborsi mungkin di sebabkan oleh: kelainan genetik, faktor ibu dan beberapa faktor ayah serta kondisis lingkungan (Williams,2006).

b. Faktor Ibu

Berbagai penyakit ibu dapat menimbulkan abortus misalnya :
1) Infeksi yang terdiri dari :

a) Infeksi Akut

(1) Virus, misalnya cacar, rubella dan hepatitis
(2) Bakteri, misalnya steptokokus
(3) Parasit, misalnya malaria



b) Infeksi Kronis

(1) Sifilis biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
(2) Tuberkulosis Paru aktif

2) Keracunan misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.

3) Penyakit Kronik

a) Hipertensi jarang menyebabkan abortus di bawah 80 minggu
b) Nephritis
c) Diabetes: angka abortus dan malformasi congenital meningkat pada wanita dengan diabetes. Resiko ini berkaitan denganderajat control metabolic pada trisemester pertama.
d) Aritmia berat
e) Penyakit jantung
f) Toxemia gravidarum yang berat dapat menyebabkan gangguan sirkulasi pada plasenta

4) Trauma misalnya laparatomi atau kecelakaan dapat menimbulkan abortus

5) Kelainan alat kandungan hipolansia, tumor uterus, servix yang pendek, retro flexio utero incarcereta, kelainan endometriala, selama inidapat menimbulkan abortus.

6) Hubungan seksua yang berlebihan saat hamil sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
Uterus terlalu cepat meregang (Kehamilan ganda, mola hidatidosa)

c. Pemakainan obat dan faktor lingkungan

1) Tembakau
Merokok dapat meningkatkan resiko aborsi euploid. Wanita yang merokok lebih dari 14 batang per hari memiliki resiko dua kali lebih besar di bandingkan wanita yang tidak merokok.
2) Alkohol
Abortus spontan dapat terjadi akibat sering mengkonsumsi alkohol selama 8 minggu pertama kehamilan.
3) Kafein
Konsumsi kopi dalam jumlah lebih daari empat cangkir per hari tampak sedikit meningkatkan abortus spontan.
4) Radiasi
5) Kontrasepsi
Alat kontrasepsi dalam rahim berkaitan dengan eningkstsn insiden abortus septik setelah kegagalan kontrasepsi.
6) Toksin lingkungan
Pada sebagian besar kasus, tidak banyak informasi yang menunjukan bahan tertentu di lingkungan sebagai penyebab. Namun terdapat bukti bahwa arsen, timbal. Benzena dan etilen oksida dapat menyebabkan abortus (barlow, 1982).

d. Faktor Imunitas
1) Autoimun
2) Alloimun

e. Faktor Ayah
Translokasi kromosom pada sperma dapat menyebabkan abortus (William, 2006).




D. PATOLOGIS ABORTUS

Patofisiologi abortus dimulai dari pendarahan pada desidua yang menyebabkan nekrosis pada jaringan sekitarnya. Selanjutnya sebagian/seluruh janin akan terlepas dari dinding rahim. Keadaan ini merupakan benda asing bagi rahim, sehingga merangsang kontraksi rahim untuk terjadi eksplusi seringkali fatus tak tampak dan ini disebut “Bligrted Ovum”.

Pada awal abortus terjadi pendarahan desiduabasalis, di ikuti dengan nekrosisi jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan di anggap benda asing sehingga harus dikeluarkan dari dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut.Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembusdesidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya.

Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosongamnion atau benda kecil yang tidak jelas bentuknya (blightes ovum), janinlahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi ataufetus papiraseus.

E. MACAM-MACAM ABORTUS

Secara umum aborsi digolongkan dalam beberapa bagian, dimana dalam ilmu kedokteran istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi yaitu:
1. Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
2. Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya:
a. Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
b. Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
c. Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

Menurut Ummu Kausar (2009) dalam Buku  Pelayanan Kesehatan Maternal Dan Neonatal, Abortus dapat dibagi menjadi beberapa macam yaitu:

1. ABORSI ALAMI

a. Abortus spontan

Abortus spontan adalah penghentian kehamilan sebelum janin mencapai viabilitas (usia kehamilan 22 minggu). 
Tahapan abortus spontan meliputi:
1) Abortus imminens (kehamilan dapat berlanjut).
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim.
2) Abortus insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim. Kehamilan tidak akan berlanjut dan akan berkembang menjadi abortus inkomplit atau abortus komplit)
3) Abortus inkomplit (sebagian hasil konsepsi telah dikeluarkan).
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal
4) Abortus komplit (seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan).
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu.
5) Missed Abortion
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan.
6) Abortus Habitualis (abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut atau lebih)

b. Abortus tidak aman

Abortus tidak aman adalah suatu prosedur yang dilakukan oleh orang yang tidak berpengalaman atau dalam lingkungan yang tidak memenuhi standar medis minimal atau keduanya.

c. Abortus septik

Abortus septik adalah abortus yang mengalami komplikasi berupa infeksi-sepsis dapat berasal dari infeksi jika organisme penyebab naik dari saluran kemih bawah setelah abortus spontan atau abortus tidak aman. Sepsis cenderung akan terjadi jika terdapat sisa hasil konsepsi atau terjadi penundaan dalam pengeluaran hasil konsepsi. Sepsis merupakan komplikasi yang sering terjadi pada abortus tidak aman dengan menggunakan peralatan.

d. Abortus provokatus

e. Abortus provokatus adalah abortus yang disengaja dimana suatu proses dihentikannya kehamilan sebelum janin mencapai viabilitas.. Abortus provokatus dapat dibagi menjadi:
1) Abortus medisinalis (abortus therapeutica), yaitu abortus yang dilakukan karena indikasimedis misal, penyakit jantung, hipertensi, Ca servik
2) Abortus kriminalis, yaitu abortus yang dilakukan karena tindakan legal tanpa indikasi medis.

2. ABORTUS BUATAN 

Tindakan pengosongan rahim pada kehamilan kurang dan 20 minggu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara yang tepat untuk menangani suatu kasus pada suatu keadaan tertentu sangat bergantung pada keadaan penderita; tuanya kehamilan; fasilitas yang tersedia; dan keterampilan operator. 

1. Alasan atau indikasi abortus buatan adalah:

a. Hamil di luar kandungan. 
Bila kehamilan tidak dikeluarkan, maka akan terjadi robekan pada tempat dimana hasil pembuahan “menempel” diikuti, perdarahan dalam rongga perut yang dapat menyebabkan kematian. 
b. Hamil anggur (mola hidatidosa).
 Pada hamil anggur janin biasanya meninggal dan tumbuh jaringan seperti segugus buah anggur. Jaringan ini harus dikeluarkan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang untuk mendeteksi kemungkinan timbulnya kanker trofoblas. 
c. Gacat bawaan pada janin. 
Cacat bawaan yang berat seperti anencephalus (tidak ada otak) dapat dideteksi secara dini. 
d. Penyakit Ibu yang berat/ menahun, misalnya kelainan jantung. 
e. Hamil akibat perkosaan atau incest. 
f. Penyakit kelainan jiwa yang berat, misalnya percobaan bunuh diri. 
g. Kegagalan kontrasepsi. 
Seperti diketahui sampai saat ini tidak ada satu pun kontrasepsi yang bebas dari kegagalan. Kehamilan akibat kegagalan kontrasepsi yang mengandung hormon estrogen dapat menyebabkan cacat bawaan.

2. Beberapa cara abortus buatan 
Pada dasarnya ada tiga cara melakukan abortus buatan. 
a. Yang pertama dengan obat-obatan : 
1) Antiprogestin: dikenal dengan nama pil RU 486. Pil ini menimbulkan abortus dengan mencairkan corpus luteum yang berfungsi mempertahankan kehamilan muda. Biasanya digabung dengan prostaglandin. 
2) Methotrexate: biasanya digabung dengan prostaglandin. 
3) Prostaglandin: khasiatnya membuat rahim berkontraksi dan mengeluarkan isinya. 
4) Larutan garam hipertonik: menyebabkan tekanan dalam rahim meningkat yang pada gilirannya menye-babkan rahim berkontraksi dan mengeluarkan janin. 
5) Oksitosin: khasiatnya menyebabkan rahim berkontraksi. Saat ini banyak dipakai obat-obat yang mengandung hormon estrogen dan progestin untuk mereka yang terlambat haid. Sebenarnya obat-obat tersebut tidak berkhasiat menggugurkan kandungan (abortus), tetapi hanya menimbulkan haid bila tidak ada kehamilan. Jadi sifatnya hanya sebagam “tester”. 
b. Yang kedua dengan Tindakan medik yaitu dengan: 
2) Kuret: ada dua macam kuret yaitu kuret tajam dan kuret isap. 
3) Untuk membuka leher rahim dapat dipakai laminaria atau kateter. 
4) Operasi laparotomi. 

c. Yang ketiga cara tradisiona/, zaitu dengan: 
1) Melakukan kegiatan fisik yang berat/berlebihan seperti meloncat, mengangkat barang berat. 
2) Memasukkan daun atau batang tanaman tertentu ke dalam rahim. 
3) Minum obat-obat tradisional seperti jamu. 

3. Komplikasi Abortus Buatan
Tindakan abortus buatan tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya komplikasi, antara lain: 
a. Dapat terjadi refleks vagal yang menimbulkan muntah-muntah, bradikardia (penurunan detak jantung), dan cardiac arrest (henti jantung). 
b. Rahim robek. 
c. Serviks (leher rahim) robek yang biasanya disebabkan oleh alat (instrumen) 
d. Perdarahan yang biasanya disebabkan sisa jaringan hasil pembuahan. 
e. Infeksi dapat terjadi sebagai salah satu komplikasi. 
f. Kelainan pembekuan darah.


F. KOMPLIKASI ABORTUS
Menurut Linda (2008; Hlm: 447-450) abortus dapat menimbulkan beberapa komplikasi yaitu:
1. Perdarahan (hemorrhage)
2. Perforasi
3. Infeksi dan tetanus
4. Ginjal akut
5. Syok yang disebabkan oleh syok hemoreagrie (perdarahan yang banyak) dan syok septik atau endoseptik (infeksi berat atau septis).


G. PEMERIKSAAN

1. Pemeriksaan ginekologi
a) Inspeksi Vulva
Perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk dari vulva.
b) Inspekulo
Perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau sudah tertutup, ada atau tidaknya jaringan yang keluar dari ostium.
c) Colok Bagina
Porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam cavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaanadneksa, cavum douglas tidak menonjol dan tidak nyeri

2. Pemeriksaan Penunjang
a) Tes KehamilanPositif bila janin masih hidup, bahkan 2-3 minggu setelah abortus.
b) Pemeriksaaan Doppler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup
c) Pemeriksaan kadar fibrinogen darah pada missed abortion.

H. PENANGANAN ABORTUS

Jika dicurigai suatu abortus tidak aman terjadi, periksalah adanya tanda-tanda infeksi atau adanya perlukaan uterus, vagina dan usus, lakukan irigasi vagina untuk mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, obat-obat lokal atau bahan lainnya. 
Semua wanita yang mengalami abortus, baik spontan maupun buatan, memerlukan asuhan pasca keguguran. 

Asuhan pasca keguguran terdiri dari: 
a. Tindakan pengobatan abortus inkomplit dengan segala kemungkinan komplikasinya.
b. Konseling dan pelayanan kontrasepsi pascakeguguran.Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu 
1. Penanganan abortus imminens :
a. Tidak perlu pengobatan khusus atau tirah baring total.
b. Jangan melakukan aktifitas fisik berlebihan atau hubungan seksual.
c. Jika perdarahan :
1) Berhenti : lakukan asuhan antenatal seperti biasa, lakukan penilaian jika perdarahan terjadi lagi.
2) Terus berlangsung : nilai kondisi janin (uji kehamilan atau USG). Lakukan konfirmasi kemungkinan adanya penyebab lain. Perdarahan berlanjut, khususnya jika ditemukan uterus yang lebih besar dari yang diharapkan, mungkin menunjukkan kehamilan ganda atau mola.
d. Tidak perlu terapi hormonal (estrogen atau progestin) atau tokolitik (misalnya salbutamol atau indometasin) karena obat-obat ini tidak dapat mencegah abortus.
2. Penanganan abortus insipiens :
a. Jika usia kehamilan kurang 16 minggu, lakukan evaluasi uterus dengan aspirasi vakum manual. Jika evaluasi tidak dapat, segera lakukan :
1) Berikan ergometrin 0,2 mg intramuskuler (dapat diulang setelah 15 menit bila perlu) atau misoprostol 400 mcg per oral (dapat diulang sesudah 4 jam bila perlu).
2) Segera lakukan persiapan untuk pengeluaran hasil konsepsi dari uterus.
b. Jika usia kehamilan lebih 16 minggu :
1) Tunggu ekspulsi spontan hasil konsepsi lalu evaluasi sisa-sisa hasil konsepsi.
2) Jika perlu, lakukan infus 20 unit oksitosin dalam 500 ml cairan intravena (garam fisiologik atau larutan ringer laktat) dengan kecepatan 40 tetes per menit untuk membantu ekspulsi hasil konsepsi.
c. Pastikan untuk tetap memantau kondisi ibu setelah penanganan.

3. Penanganan abortus inkomplit :
Tindakan pengobatan abortus inkomplit meliputi : 
a) Membuat diagnosis abortus inkomplit 
b) Melakukan konseling tentang keadaan abortus dan rencana pengobatan. 
c) Menilai keadaan pasien termasuk perlu atau tidak dirujuk. 
d) Mengobati keadaan darurat serta komplikasi sebelum dan setelah tindakan. 
e) Melakukan evakuasi sisa jaringan dari rongga rahim

Jika perdarahan tidak seberapa banyak dan kehamilan kurang 16 minggu, evaluasi dapat dilakukan secara digital atau dengan cunam ovum untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang keluar melalui serviks. Jika perdarahan berhenti, beri ergometrin 0,2 mg intramuskuler atau misoprostol 400 mcg per oral.

Jika perdarahan banyak atau terus berlangsung dan usia kehamilan kurang 16 minggu, evaluasi sisa hasil konsepsi dengan :
1) Aspirasi vakum manual merupakan metode evaluasi yang terpilih. Evakuasi dengan kuret tajam sebaiknya hanya dilakukan jika aspirasi vakum manual tidak tersedia.
2) Jika evakuasi belum dapat dilakukan segera, beri ergometrin 0,2 mg
intramuskuler (diulang setelah 15 menit bila perlu) atau misoprostol 400 mcg per oral (dapat diulang setelah 4 jam bila perlu).
a. Jika kehamilan lebih 16 minggu :
1) Berikan infus oksitosin 20 unit dalam 500 ml cairan intravena (garam fisiologik atau ringer laktat) dengan kecepatan 40 tetes per menit sampai terjadi ekspulsi hasil konsepsi.
2) Jika perlu berikan misoprostol 200 mcg per vaginam setiap 4 jam sampai terjadi ekspulsi hasil konsepsi (maksimal 800 mcg).
3) Evaluasi sisa hasil konsepsi yang tertinggal dalam uterus.
b. Pastikan untuk tetap memantau kondisi ibu setelah penanganan.

4. Penanganan abortus komplit :
a. Tidak perlu evaluasi lagi.
b. Observasi untuk melihat adanya perdarahan banyak.
c. Pastikan untuk tetap memantau kondisi ibu setelah penanganan.
d. Apabila terdapat anemia sedang, berikan tablet sulfas ferrosus 600 mg per hari selama 2 minggu. Jika anemia berat berikan transfusi darah.
e. Konseling asuhan pasca keguguran dan pemantauan lanjut.


I. HUKUM ABORSI

1. HUKUM ABORSI DI INDONESIA
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” 

Yang menerima hukuman adalah: 
1. Ibu yang melakukan aborsi 
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi


Beberapa pasal yang terkait adalah: 
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga 
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. 

Pasal 341 

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Pasal 342 

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 



Pasal 343 

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana. 

Pasal 346 
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Pasal 347 
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Pasal 348 
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana  penjara paling lama tujuh tahun. 

Pasal 349 

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Masalah aborsi diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 15 yang tercantum sebagai berikut:
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 
2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan : 
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya
d. Pada sarana kesehatan tertentu 
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 

Penjelasan dari Pasal 15 tersebut sebagai berikut : 
Ayat (1) 
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun, dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. 

Ayat (2) 
Butir a 
Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut. 

Butir b 
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit Kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.
Butir c
Memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya. 

Butir d
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah. 

Ayat (3) 
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, bentuk persetujuannya, dan sarana kesehatan yang ditunjuk.


2. HUKUM ABORSI MENURUT ISLAM
MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2005
Tentang
A B O R S I

Bismillahirrahmaanirrahiim 
Majelis Ulama Indonesia, setelah Menimbang :
e. bahwa akhir-akhir ini semakin banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperhatikan tuntunan agama
f. bahwa aborsi tersebut banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya; 
g. bahwa aborsi sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b telah menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan aborsi, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu; 
h. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum aborsi untuk dijadikan pedoman. 
Mengingat :

1) Firman Allah SWT :
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS. al-An`am[6]:151).

”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]:31).

 (QS. al-Furqan[25]:63-71).

(QS. al-Hajj[22]:5)

(QS: al-Mu`minun[23]:12-14) 

”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rizki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).

2) Qaidah Fiqih :
”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.” 
Memperhatikan : 
(a) Pendapat para ulama : 
(1) Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`I dalah Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah). 
(2) Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :

Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat empat pendapat fuqaha`.Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi –walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat,haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.

Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati; dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah. 
c. Syaikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:

Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati. Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan). 

(3) Fatwa Munas MUI No.1/Munas VI/MUI/2000 tentang Aborsi. 
3. Rapat Komis Fatwa MUI, 3 Februari 2005; 10 Rabi`ul Akhir 1426 H/19 Mei 2005 dan 12 Rabi`ul Akhir 1426 H/21 Mei 2005. 

Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah SWT 
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG ABORSI
Pertama : Ketentuan Umum
a. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
b. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar. 
Kedua : Ketentuan Hukum
a. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
b. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. 
c. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah: 
o Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter. 
o Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu. 
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah: 
Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama. 
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari. 
Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina. 
Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

BAB III
PENUTUP

B. Kesimpulan

Abortus/keguguran artinya suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya abortus diantaranya adalah faktor kelainan ovum, faktor ibu, gangguan sirkulasi plasenta, penyakit ibu, faktor embrionik, kelainan kromosom, antagonis rhesus, faktor bapak, dll.

Abortus terjadi karena adanya perdarahan desidua basalis yang berdampak terjadi nekrosis jaringan sekitar sehingga sebagian atau seluruh hasil konsepsi keluar dan menyebabkan uterus menjadi berkontraksi. Aborsi ada beberapa macam diantaranya abortus spontan, abortus imminens, abortus tingkat permulaan, abortus insipiens, abortus inkomplit, abortus komplit, missed abortion, abortus habitualis, abortus provokatus

Aborsi buatan merupakan tindakan pengosongan rahim pada kehamilan kurang dan 20 minggu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Ada beberapa alasan mengapa aborsi buatan itu di lakukan yaitu hamil di luar kandungan, hamil anggur (mola hidatidosa), cacat bawaan pada janin, penyakit Ibu yang berat/ menahun, hamil akibat perkosaan atau incest, dll

Tindakan abortus buatan tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya komplikasi, antara lain aapat terjadi 
refleks vagal yang menimbulkan muntah-muntah, bradikardia (penurunan detak jantung), dan cardiac arrest (henti jantung), rahim robek. serviks (leher rahim) robek, perdarahan yang biasanya disebabkan sisa jaringan hasil pembuahan, infeksi dapat terjadi sebagai salah satu komplikasi, kelainan pembekuan darah.
Masalah aborsi diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 15 yang tercantum sebagai berikut dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu, tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebutm oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya

C. Saran
Setelah mengetahui bahwa Aborsi itu merupakan salah satu tindakan ilegal maka diharapkan kita sebagai tenaga kesehatan tidak akan pernah elakukannya kecuali dengan indikasi yang jelas. 


DAFTAR PUSTAKA

Fadlun, dkk. 2011. Asuhan Kebidanan Patologis. Jakarta : Salemba Medika.

Azhari. 2002. Masalah Abortus dan Kesehatan Reproduksi Perempuan. Seminar Kelahiran Tidak Diinginkan (aborsi) Dalam Kesejahteraan Reproduksi Remaja. Palembang.

Rustam, Mochtar. 1998. Sinopsis Obstetri. Edisi 2. Jakarta: EGC. Hlm. 209-217.

Scoot, James. 2002. Danforth Buku Saku Obstetri Dan Ginekologi. Jakarta: Widya Medika. 

Walsh, Linda. 2008. Buku Ajar Kebidanan Komunitas. Jakarta:EGC.

Sarwono, Sarlito. 2009. Faktor yang Mendorong Aborsi. Diakses tanggal 29 Januari 2009 jam 20.49 Wib dari http://sarlito.hyperphp.com/ articles/social-processes-and-social-issues/ aborsi.html

Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta : Tridasa Printer.Wikipedia. 2009.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar